Kepala Badan Kesbangpol Halmahera Utara, Anwar Kabalmay, mengunjungi Kemendagri guna melaporkan pelaksanaan Pilkada 2024. Kunjungannya sekaligus melakukan konsultasi untuk mengantisipasi pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Kabalmay, antisipasi pembiayaan PSU tersebut setelah pihaknya melihat kondisi keuangan daerah.
Ia menuturkan, sesuai penjelasan Kemendagri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, prinsipnya Pemerintah Pusat menolak pembiayaan Pilkada termasuk PSU menggunakan APBN.
“Karena kemenangan kotak kosong yang hanya satu paslon melawan kotak kosong, maupun PSU karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.
Karena itu, kata dia, bagi kabupaten dan kota yang situasi keuangan daerahnya tidak memungkinkan untuk melunasi pembiayaan PSU, akan diterapkan pola intercept.
“Sebagaimana telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota saat Pilkada serentak termasuk Halmahera Utara,” jelas Kabalmay, Rabu, 12 Desember 2024.
Dia menyebut, jika terjadi PSU maka pemerintah pusat menggunakan pola pembayaran dengan cara langsung melunasi pembiayaan PSU ke KPU maupun Bawaslu, sementara kabupaten/kota akan melunasi dengan cara dicicil melalui potongan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Jadi sebagaimana yang dilakukan terhadap pembiayaan Pilkada Serentak kemarin, DAU kita dipotong dari bulan September 2024 sampai Desember 2024, artinya Kemendagri menggunakan pola yang sama,” ujarnya mengakhiri.
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat