News  

Kajagung Pastikan Terus Buru DPO Oknum Pengacara yang Tanam Ganja di Kamar

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin. Foto: Samsul L

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, menegaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan akan terus memburu M. Qumar Myrdal, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.

M. Qumar Myrdal, yang berprofesi sebagai pengacara, diduga melarikan diri setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelarian tersebut terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak segera mengeksekusi putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Qumar ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dengan barang bukti berupa dua linting ganja kering seberat 0,35 gram dan 12 batang tanaman ganja yang ditemukan di dalam kamarnya.

“Yang pasti, semua terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan terus kita buru,” tegas ST. Burhanuddin saat diwawancarai awak media di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu, 18 Juni 2025.

Burhanuddin juga meminta masyarakat memahami bahwa belum tertangkapnya DPO tersebut bukan karena kelalaian, melainkan karena luasnya wilayah Indonesia yang menjadi tantangan tersendiri.

“Kita akan terus memburu. Saya tidak akan lelah untuk mengejar para buronan,” tandasnya.

Menanggapi pertanyaan soal sanksi terhadap JPU berinisial F yang tidak segera melakukan eksekusi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, mengakui bahwa perkara ini sudah cukup lama.

“Perkaranya memang sudah lama, tapi sudah diambil tindakan,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri wawancara.

Baca Juga:  Inspektorat Halmahera Selatan Jadwalkan Audit Anggaran Desa Pasipalele
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi