Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, memastikan bahwa Propam Polres Ternate akan segera menggelar sidang kode etik terhadap anggota kepolisian berinisial RFH alias Fajar, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
RFH, yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Ternate, sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika.
Dalam proses hukum di pengadilan, RFH divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia telah bebas lebih awal setelah mendapatkan dua kali remisi selama menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Ternate.
Kapolda Irjen Waris menegaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk menentukan langkah etik selanjutnya.
“Kita teliti dulu, asesmen dulu. Apakah dia hanya pengguna atau sudah masuk kategori pengedar. Kalau pengguna, kita lihat seberapa sering dia memakainya,” jelas Irjen Waris di Mapolda Malut, Sofifi.
Menurutnya, jika terbukti baru pertama kali menggunakan, maka RFH berhak menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan undang-undang, meskipun ia adalah anggota Polri.
“Kalau dia baru pertama kali, dia punya hak untuk direhabilitasi. Tapi kalau sudah berkali-kali tertangkap, ya tidak ada ampun,” tegasnya.
Kapolda bilang, keputusan terkait status RFH sebagai anggota Polri akan ditentukan melalui sidang kode etik.
“Nanti sidang kode etik yang menentukan, apakah dia masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak. Saya tidak bisa putuskan, itu wewenang sidang kode etik di Polres Ternate,” pungkasnya.