Kapolsek Mangoli Barat dan Kanit SPKT di Kepulauan Sula, resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara. Keduanya dilaporkan oleh Sarman Riady, kuasa hukum RL, atas dugaan tidak profesional menangani perkara.
Sebelumnya, RL yang merupakan terlapor dalam dugaan penipuan, merasa ada kejanggalan lantaran polisi justru menyita barang miliknya, padahal kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sarman menilai tindakan tersebut sungguh tidak profesional. Ia mengakatakan, kliennya selaku terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pada 15 Juni 2025, dan dipanggil pertama pada 18 Juni, di sana kliennya datang untuk diambil keterangan.
Sementara pada 2 Juli 2025, pihak Polsek Mangoli Barat langsung melakukan penyitaan 1 unit sepeda motor biet dan sepeda listrik. Padahal kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik datang mengambil motor dan sepeda listrik yang dititip pada temanya. Saat pengambilan klien saya tidak berada di tempat,” ucap Sarman dalam keterangannya kepada cermat, Senin, 21 Juli 2025.
Sarman menambahkan, saat pengambilan motor dan sepeda listrik, penyidik hanya datang dan langsung mengambil dan tidak menunjukkan surat penyitaan.
“Karena tindakan itu makanya klien saya tidak puas. Artinya dari tindakan ini mereka terkesan tidak profesional dan kami telah melaporkan mereka ke Bidang Propam Polda Maluku Utara,” tegasnya.
Sarman menuturkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, kalaupun kasus tersebut sudah tahap penyidikan dan dilakukan penyitaan, harus dilengkapi dengan surat penyitaan.
“Untuk itu kami berharap Pak Kapolda Irjen Pol Waris untuk melihat persoalan ini dan evaluasi kinerja penyidik dan Kapolsek,” pintanya.
Sarman mengungkapkan jika kasus penipuan yang melibatkan kliennya itu terbukti itu urusan lain. Tetapi pihak Polsek Mangoli Barat harus bekerja profesional.
Hingga berita ini dipublis belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara, sementara itu cemat masih berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Mangoli Utara.