Ajudan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Ramadhan Ibrahim dihadirkan secara daring dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 14 April 2024.
Dalam kasus OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Ramadhan dihadirkan secara daring sebagai saksi atas 2 terdakwa eks Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail dan pengusaha Kristian Wuisan.
Sidang ini dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon selaku ketua majelis hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan R Moh Jacob sebagai hakim anggota.
Di dalam persidangan, Ramadhan mengaku sering mentransfer uang kepada seorang perempuan atas nama Windi Claudia karena diperintah AGK, dan besarnya mencapai miliaran rupiah.
“Saudara saksi ini uang sebanyak Rp 2,5 miliar ditransfer ke rekening pribadi Windi untuk apa?” tanya majelis Halim.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab Ramdhani bahwa uang ditransfer atas perintah eks Gubernur AGK dengan alasan untuk biaya pengobatan Windi di Singapura.
“Orangnya saya tidak tahu, tetapi yang saya tahu uang itu untuk berobat dan itu atas perintah,” jawab Ramdhan.
“Tapi saya hanya mendengar namanya dan sering transfer lumayan banyak. Totalnya Rp 2,5 miliar dengan alasan untuk biaya pengobatan di Singapura,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi