News  

Kasus Dugaan Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda Ternate Berpotensi Dihentikan 

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan. Foto: Samsul/cermat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara berpotensi menghentikan proses kasus dugaan korupsi Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Ternate, namun jajaran direksi telah menyicil untuk pengembalian.

6 orang Direksi mengembalikan kerugian negara ratusan juta itu secara dua tahap ke Inspektorat Kota Ternate.

Pengembalian kerugian negara ini dibenarkan Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikotomo saat ditemui cermat di ruang kerjanya, Kamis, 18 Januari 2024.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Benar, sudah ada yang dikembalikan,” jelas Bondan.

Bondan menambahkan, karena dalam penanganan dugaan korupsi ini, sudah dilakukan pengembalian atau pemulihan kerugian negara, pihaknya akan menjadwalkan untuk dilakukan gelar perkara.

“Karena kerugian negara dikembalikan, nanti kita gelar apakah bisa dihentikan atau tidak,” akunya.

Perwira berpangkat dua balok ini bilang, pengembalian kerugian negara ini, dilakukan jajaran para Direksi secara patungan sebelum Inspektorat menyerahkan hasilnya ke penyidik.

“Di bulan Desember dikembalikan Rp 260 juta, sementara di bulan Januari ini Rp 40 juta,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  PD Tidar Malut Deklarasi Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo