Salah satu praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, mendesak Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak.
Sebab, sampai saat ini Syahril Abd Radjak belum diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi penggunaan Pinjaman Pemda Halmahera Barat sebanyak Rp 159,5. Anggaran tahun 2017 itu diketahui berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
Padahal, kasus tersebut kini telah resmi ditingkatkan ke penyidikan, bahkan sejumlah saksi-saksi lainnya telah diperiksa.
Menurut Tabrani, setiap kasus yang ditangani dan telah ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik telah menemukan barang bukti yang membuat kasus ini semakin terang.
Dalam mengungkap kasus ini, kata ia, harus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat administrasi tertinggi dalam hal ini Sekda Halmahera Barat saat itu.
“Karena kasus ini sudah di tahap penyidikan, Sekda harus dipanggil. Apakah ada keterlibatan dalam pinjaman daerah ini yang sekian miliar itu ataukah tidak. Begitu juga bendahara, harus dipanggil,” Tegas Tabrani, Rabu, 7 Juni 2023.
Tabrani menambahkan, jika tim penyidik tidak melakukan pemanggilan dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, publik tentunya akan bertanya ada apa dengan kinerja Jaksa.
“Di kesempatan ini, saya juga menyampaikan ke penyidik, harus akuntabel sehingga pemeriksaan ini, siapa yang dipanggil harus disampaikan ke publik,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari.
“Seseorang yang kami panggil, kami akan pelajari dulu. Pada prinsipnya, siapa pun yang bisa membuat terang perkara ini kami akan panggil,” jelasnya, mengakhiri.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi