News  

Keberatan Penetapan Tersangka Iswan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Halut

Tim kuasa hukum Iswan. Foto: Istimewa

Kuasa hukum Iswan Ma’aruf alias IM mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo terhadap Kepolisian Resor Halmahera Utara, yang ditujukan kepada Kapolres Halut melalui Kasat Reskrim dan Kapolsek Malifut.

Praperadilan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Iswan, yang dinilai terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.

Dalam konferensi pers yang digelar usai sidang praperadilan pada Rabu, 14 Mei 2025, penasihat hukum IM, Iskandar Yoisangadji, menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung terlalu cepat dan terkesan tidak melalui tahapan penyelidikan yang mendalam.

“Sejak pemanggilan pertama, status klien kami masih sebagai pihak yang dimintai klarifikasi. Namun pada pemanggilan kedua dan ketiga, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kami, ini merupakan proses yang terlalu cepat dan patut diuji secara hukum melalui praperadilan,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini menjadi dasar utama diajukannya praperadilan tersebut.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup. Kami menilai hal ini belum terpenuhi. Maka kami ajukan praperadilan agar tindakan penyidik dapat diuji, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelasnya.

Iskandar juga membeberkan bahwa kliennya sebelumnya dilaporkan oleh pihak NHM ke Polsek Malifut dengan berbagai tuduhan, mulai dari penipuan, pemalsuan dokumen, hingga pengancaman. Namun dalam proses penetapan tersangka, hanya tuduhan penipuan yang digunakan sebagai dasar, berdasarkan Pasal 378 KUHP.

“Kami mempertanyakan, di mana letak penipuan yang dilakukan klien kami? Ia adalah ketua serikat pekerja dan menjalankan tugasnya sesuai aspirasi karyawan. Tuduhan penipuan tersebut harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

Baca Juga:  Relawan PMI Ungkap RS Chasan Boesoirie Monopoli Layanan Transfusi Darah

Diketahui, Iswan Ma’aruf telah ditahan sejak 28 April 2025 oleh penyidik Polsek Malifut dan saat ini dititipkan di Polres Halmahera Utara.

“Kami berharap proses praperadilan ini menjadi ruang untuk membuka kasus ini secara terang-benderang. Kami siap menghadapi siapa pun demi membela hak-hak klien kami dan juga keadilan bagi para pekerja. Kami juga berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya,” tutup Iskandar.

Penulis: Agus Salim AbasEditor: Tim cermat