Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, membuka peluang mengusut dugaan penyalagunaan BBM Subsidi jenis minyak tanah yang dikelolah Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) setempat.
Permasalahan ini mencuat setelah dugaan Bidang Kesra secara sepihak memberhentikan penyaluran minyak tanah ke pangkalan-pangkalan lama dan mengalihkan ke pangkalan baru.
Di pangkalan baru ramai kabar Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Tobelo mendapat izin dua pangkalan sekaligus. Tak tanggung-tanggung kuota minyak yang mereka dapat capai 2 ton.
Kasi Pidsus Halmahera Utara, Leonardus Yakadewa kepada cermat mengakui telah banyak menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyalagunaan penyaluran BBM jenis Minyak Tanah.
baca juga:
Amankan Ratusan Liter Minyak Tanah, Polsek Kao Periksa Pemilik Pangkalan
Bupati Halmahera Utara Tegaskan Pergantian Pangkalan Minyak Tanah Berdasarkan Evaluasi Bagian Kesra
“Karena sudah ada banyak laporan dari masyrakat terkait subsidi minyak tanah yang ditangani Bidang Kesra,” tegas Leon sapaan akrab Leonardus Yakadewa, Sabtu 2 Juli 2025.
Leon memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah (Sprint) penyelidikan dalam kasus tersebut, karena masyarakat yang dirugikan.
“Nanti sprint sudah turun, baru kita mulai panggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut,” ucapnya.
Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Nabire menegaskan dalam menagani kasus apapun, pihaknya tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat tetap diproses hukum.
“Termasuk nantinya kasus ini. Apalagi yang dirugikan adalah masyarakat kalangan bawa,” pungkasnya.