Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kembali menetapkan dua tersangka tambahan pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dan menahan seorang tersangka, HK, selaku pelaksana kegiatan. Sementara dua orang yang baru ditetapkan masing-masing adalah ASN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SBS, sebagai penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek senilai sekitar Rp. 11 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam yang dikonfirmasi di Kantor Kejati Maluku Utara di Ternate membenarkan penetapan dua tersangka baru tersebut.
“Pada hari Senin, 10 November 2025, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, jadi total 3 orang tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Imam pada Rabu, 11 November 2025.
Imam menambahkan, penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka HK. “ASN kami tetapkan karena yang bersangkutan merupakan PPK dan Kabid aktif pada Dinas Perkim yang secara nyata telah memudahkan tersangka HK dalam memperkaya orang lain,” katanya.
Imam bilang, sementara tersangka SBS, turut ditetapkan karena diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
”Penyedia ini sejak awal kegiatan memindahkan bendera tanpa persetujuan PPK dan turut aktif dalam setiap pencairan dana proyek. Dana masuk ke rekening perusahaan, lalu dipindahkan ke saudara HK hingga pencairan mencapai 100 persen,” ucapnya.
Imam menegaskan dalam kasus ini tidak tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seiring dengan perkembangan fakta di persidangan.
“Kemungkinan setelah di persidangan, jika muncul fakta-fakta baru, kami akan menetapkan tersangka tambahan,” pungkasnya.
