Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu, 20 Mei 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Ternate dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita selama proses penanganan perkara.
Dalam sambutannya, Syamsidar mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh amar putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dijalankan oleh kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi edukasi publik sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum, mulai dari kasus pencabulan, tindak pidana kesehatan, penganiayaan, hingga perdagangan orang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 140,3556 gram, ganja seberat 2,32 kilogram, serta tembakau sintetis seberat 28,209 gram, berikut sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Selain narkotika, Kejari Ternate juga memusnahkan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, sangkur, dan parang, alat komunikasi, dokumen sitaan, perlengkapan kendaraan, pakaian, tas pribadi, hingga ratusan produk kosmetik.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali,” pungkas Syamsidar.
