Saurlin P Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terkejut terkait dengan Penetapan Daftar Pencarian Orang oleh Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, terhadap salah satu pejuang Masyarakat Adat Penolak Aktivitas Tambang, Afrida Erna Ngato.
“Saya terkejut, ketika melihat poster DPO yang disematkan untuk Afrida Erna Ngato, dibuat oleh Polres Halmahera Utara, beredar di media sosial. Padahal, kami baru saja tiba di Maluku Utara untuk meminta keterangan dari para saksi terkait soal kasus ini,” ungkap Saurlin P Siagian, ketika ditemui di Weda, Halmahera Timur, 20 Mei 2026, saat sedang mengambil keterangan beberapa pihak soal kasus yang terjadi di sana, sebelum ke Halmahera Utara.
Saurlin mengaku belum mengerti bagaimana sehingga proses penetapan sebagai DPO itu dilakukan oleh Polres Halut. “Kami juga belum mengerti alasan hingga proses penetapan DPO oleh pihak Polres. Sebab itu kami akan memanggil pihak Polres untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Terkait dengan personil Polres Halmahera Utara mendatangi kediaman Afrida beberapa hari lalu dengan membawa puluhan personil menggunakan senjata, hingga membuat anak-anak Afrida ketakutan, adalah tindakan yang berlebihan.
“Itu mereka (Puluhan Personil Polres Halmahera Utara menggunakan senjata) terlalu berlebihan,” tegasnya.
Sebab itu ia mengaku prihatin terhadap langkah Polres Halmahera Utara yang terkesan tergesah-gesah dalam penetapan tersebut.
Selain itu, Saurlin menjelaskan, saat ini, Komnas HAM sedang melakukan beberapa pendalaman soal kasus-kasus di Maluku Utara, di antaranya kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di berbagai tempat selama 15 tahun terakhir di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
“Termasuk kami melakukan pendalaman penyelidikan atas aduan terhadap masalah yang menimpah Komunitas O’Hongana Manyawa, yang ruang hidupnya terancam oleh kehadiran tambang,” ungkapnya.
