News  

Kejati Maluku Utara Pertegas Tidak Tangani Kasus Anggaran Beasiswa di Halsel

Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mempertegas tidak pernah menangani dugaan kasus korupsi anggaran hibah beasiswa pendidikan fiktif untuk mahasiswa kurang mampu.

Diketahui adanya dugaan beasiswa yang diperuntukan untuk mahasiswa sebesar Rp 1,5 miliar di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yang kini beralih menjadi Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Yudi Eka Prasetya.

Kabarnya Kejati Maluku Utara telah menangani dugaan tersebut. Namun belakangan, kabar tersebut dibantah karena pihak Kejati Maluku Utara tidak menerima laporan atas masalah itu.

“Sejauh ini secara resmi tidak ada laporan yang masuk terkait beasiswa fiktif sebagai mana disampaikan oleh sejumlah media itu,” tegas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi, Jumat, 28 Juni 2024.

Prinsipnya, Richard mengaku, setiap kasus yang dilaporkan, pihaknya tetap menangani dan selalu memberikan kepastian hukum.

“Maka setiap laporan itu kita bakal lihat, telah memenuhi persyaratan tata cara pelaporan atau tidak sebagaimana PP Nomor 43 tahun 2018,” akuinya.

Masalah itu, kata ia, sekali lagi, tidak ada yang melaporkan secara resmi dan bertanggungjawab. Alangkah baiknya ditindak lanjuti dengan laporan.

“Laporan yang bersifat formil untuk menghindari adanya tendensius apa pun dalam hal tersebut,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Distan Ternate Jamin Persedian Barito Cukup Jelang Nataru