News  

Kejati Malut Pastikan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD Berjalan Profesional

Kajati Maluku Utara, saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul L

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut), Sufari, memastikan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tidak main-main dalam mengusut dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat nanti hasilnya, jadi mohon teman-teman bersabar,” ujar Sufari, Senin, 3 November 2025.

Dugaan korupsi ini terkait pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan mereka. Sufari menegaskan, Kejati Malut akan menangani perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kita tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan anggaran daerah dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.

Kejati menduga ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tunjangan tersebut yang nilainya signifikan. Selain itu, penyelidikan juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD, yang mencapai Rp 29,832 miliar selama periode 2019–2024. Tambahan Rp 16,2 miliar digunakan untuk tunjangan transportasi seluruh anggota dewan, termasuk pimpinan DPRD.

Baca Juga:  Pengangkatan Tenaga PPPK di Taliabu Menunggu Juknis, Ini Penjelasan Sekda
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi