News  

Kerjakan RSUD Bobong Tanpa IMB, PT Wika Kena Ultimatum DPRD

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberikan ultimatum terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) atas pekerjaan pembangunan RSUD Bobong.

Ultimatum diberikan lantaran PT. Wika diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun mengatakan, pekerjaan RSUD Bobong diduga tidak mengantongi PBG atau IMB yang terintegrasi melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung.

Baca Juga:  Posko Induk Diresmikan, Husain-Asrul Siap Konsultasi Kemenangan dari Kabupaten/Kota

“Kepada PT Wika kami berikan ultimatum 2×24 jam untuk segera memasang plang PGB atau IMB yang terintegrasi,” tegas Budiman saat dihubungi cermat, Kamis, 25 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan RSUD Bobong seharusnya dipasang plang PBG, namun kenyataannya tidak ada.

“Sangat disayangkan, PT. Wika yang merupakan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mengantongi PBG. Sehingga, akan berdampak pada penertiban pekerjaan pembangunan RSUD tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Demo Save Sagea di Kawasan Tambang Berujung Dihadang Polisi

“Jika mereka tidak memasang plang, maka saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni PTSP dan Badan Pendapatan Daerah untuk kita tertibkan. Karena tidak mengantongi izin,” tambah Budiman.

Ia bilang, jika demikian, daerah akan dirugikan sebab PT. Wika tidak akan membayar retribusi bangunan kepada daerah lantaran tidak mengantongi PBG.

Menurut Budiman, tentunya ada sanksi yang akan diberikan kepada PT. Wika sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 24 PP 16 tahun 2021 tentang PBG. Kemudian, tertera juga pada pasal 115 dan undang-undang nomor 28 tahun 2022 pasal 46.

Baca Juga:  Kantor KONI Kota Ternate Mendadak Digeledah Jaksa

“Yang jelas, kita di daerah rugi dong, biaya pembangunan RSUD dengan nominal Rp. 173 Miliar namun retribusi untuk pendapatan daerahnya nihil atau tidak ada,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat Husni