Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir diminta mengevaluasi dua pejabat strategis.
Keduanya yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa pemerintah, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu disampaikan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Taliabu, Amin Atta Sayafi kepada sejumlah media.
Atta menilai, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Taliabu saat ini jalan di tempat dan terkesan mundur, sebab tidak ada satu program yang menjawab keluhan masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan drainase yang dikerjakan pada 2025.
“Jangankan mau dibangun, ditayangkan dalam portal Pengadaan barang jasa atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) saja tidak ada,” kata Atta kepada cermat, Rabu, 15 Oktober 2025.
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Taliabu telah mengesahkan Anggaran Perubahan tahun 2025, artinya, kata dia, semua item belanja yang telah disahkan wajib dilaksanakan.
“Kami perihatin kepada bupati dan wakilnya yang memiliki visi-misi pro rakyat, hanya saja tidak didukung dengan kinerja Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompeten dan memahami tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Ia bilang, sejak dilantik pada 26 Mei 2025 sampai saat ini, masyarakat hanya disuguhi dengan pemberitaan resuflle stuktur OPD dan Kepala Sekolah.
Bahkan, program prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti pembangunan jalan, jembatan, sebagai sarana dalam menjalakan aktifitas sehari-hari, justru tak jalan.
“Kalau Dinas PUPR dan Bagian ULP beralasan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memungkinkan lagi dengan sisa waktu yang tersedia, sehingga proses lelang tidak dapat dilakukan, itu adalah alasan yang sangat tidak rasional,” jelasnya.
Menurut ia, kondisi ini seharusnya dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati sejak awal sebelum pembahasan anggaran perubahan.
Sehingga alokasi anggaran pembangunan infrastruktur yang dianggap tidak mungkin lag bisa terealisasi karena sisa limit waktu, bisa dialihkan ke OPD yang bisa terserap untuk kepentingan masyarakat.
“Ya, misalnya pelaksanaan Pangan Gratis, Bantuan Pertanian dan Perikanan kepada masyarakat, serta sebagainya yang bisa berdampak pada kesejahteraan Masyarakat,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
