Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 15.649 pejabat belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Padahal, penyampaian LHKPN sudah berakhir sejak Kamis (31/3). Di mana, dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK baru menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.
“Masih terdapat 15.649 wajib lapor yang belum melaporkan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis yang diterima cermat, Rabu (6/4).
KPK merinci, penyampaian LHKPN yang masuk berasal dari bidang eksekutif.
Jumlahnya tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN.
Kemudian bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.
Sedangkan Bidang legislatif tercatat 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor.
Sementara, BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.
Dari data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN.
“Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,” ujar Ipi.
Ipi mengimbau para penyelenggara negara patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN.
“Ini sesuai pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme,” terangnya.
Menurut dia, harta kekayaan penyelenggara negara wajib diperiksa sebelum, selama dan setelah menjabat.
Selain itu, penyelenggara negara juga wajib mengumumkan harta kekayannya sebagai bentuk akuntabilitas dan bentuk pencegahan korupsi.
“KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” tukas Ipi.