News  

KPU Halmahera Utara Bakar Ratusan Surat Suara Pemilu Lantaran Kelebihan

Surat suara yang kelebihan dicetak dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Istimewa

Menjelang H-1 pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, Maluku Utara, memusnahkan ratusan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) lantaran kelebihan.

Pemusnahan ratusan surat suara dengan cara dibakar ini disaksikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, Ketua Bawaslu Ahmad Idris, tim Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dari Polda Maluku Utara, Dandim Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra, dan Pemerintah Daerah.

Ketua KPU Halmahera Utara, Muhammad Rizal kepada cermat mengatakan, hari ini pihaknya bersama unsur terkait melakukan pemusnahan surat suara pemilu yang kelebihan.

“Surat suara pemilu itu terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 15 lembar, surat Pemilu DPR RI 83 lembar,” jelas Rizal, Selasa, 13 Febuari 2024.

Kemudian, tambah Rizal, surat pemilu anggota DPD RI sebanyak 84 lembar dan DPRD Provinsi Maluku Utara 48 lembar.

“Kalau surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten itu 47 lembar yang dimusnahkan,” katanya.

Rizal bilang, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Halmahera Utara ini sebanyak 143.139 jiwa pilih yang tersebar pada 17 kecamatan dengan total TPS 606.

“Sehingga surat suara yang dibutuhkan sebanyak 731.375 lembar,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Dinas ESDM Malut Dorong Pelaku Usaha Batu Mulia Berinovasi