News  

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Anggaran Vaksinasi Minta Kejari Ternate Usut Keterlibatan Pihak Lain

Salim R Tampilang, Kuasa Hukum salah satu tersangka saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul/cermat

Salah satu kuasa hukum, Salim R Tampilang tak terima dengan penetapan kliennya, HT sebagai tersangka oleh Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

HT yang merupakan Kasubag Keuangan Kota Ternate ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya, yakni mantan Bendahara, FT dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM.

Ketiganya ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.

Salim minta tim penyidik kembali melakukan pendalaman atas kasus ini yang melibatkan pihak lain.

Pihak lain yang diduga terlibat merupakan mantan pejabat di Dinkes Kota Ternate, yang sebelumnya telah diperiksa tim penyidik.

Salim menegaskan, harusnya mantan pejabat di Dinkes itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut ia, kliennya saat menjabat sebagai Kasubag keuangan tak terlibat dalam kasus Vaksinasi. “Saya saat berkonsultasi dengan klien, dia mengaku tidak pernah menandatangani pencarian uang senilai Rp 90 juta,” ucap Agus di depan Kantor Kejari Kota Ternate, Jumat 20 Oktober 2023.

Tetapi saat ini, tambah ia, kliennya ditetapkan tersangka dan telah ditahan. “Sebenarnya ada apa, karena orang yang mengambil uang itu tidak ditetapkan tersangka malah dibiarkan begitu saja,” sesalnya.

Sebagai kuasa hukum, ia minta kepada penyidik agar dalam waktu dekat ini dapat menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

Salim bilang, jika pihak lain yang diduga terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus ini bisa lebih terang.

“Saya tegaskan, dalam kasus ini kita akan membuktikan kebenaran pada persidangan bahwasannya klien saya tidak terlibat,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Hipma Patani Beri Penyadaran ke Warga Atas Bahaya Industri Tambang