Kuota haji di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpotensi ditiadakan dalam tiga tahun mendatang mulai 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Morotai, Arif Bilo, mengatakan bahwa hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Haji RI.
Menurut Arif, terkait kekosongan kuota keberangkatan haji Pulau Morotai, saat ini masih dalam sosialisasi undang-undang haji.
“Jadi kalau mengikuti sesuai undang-undang soal kuota, mungkin sampai dua-tiga tahun ke depan itu masih kosong,” kata dia, Rabu, 19 Novemver 2025.
Ia menjelaskan, salah satu poin dalam undang-undang haji yang krusial menekankan terkait penyamarataan masa tunggu calon jemaah haji yang mengantre.
“Jadi, untuk menuju masa tunggu secara kebetulan kebijakan pemerintah pusat itu menghapus kuota kabupaten, sehingga sekarang ini tinggal kuota provinsi, jadi yang berangkat harus kebijakan ikut provinsi siapa yang daftar duluan mereka yang berangkat,” jelasnya.
Sementara kata dia, kuota haji kabupaten Pulau Morotai yang mengantre maupun mendaftar sampai hari ini kurang lebih 900 orang.
“Kami berharap kuota ini harus diatur, tetap bertahap. Meski sedikit tiap kabupaten harus tetap ada kuota,” tutupnya.
