Bakal calon Gubernur Maluku Utara Muhammad Kasuba (MK) membantah tudingan terhadap dirinya terkait status tersangka kasus Halsel expres yang menjeratnya.
Menurut dia, kasus ini telah dua kali diberhentikan (SP3) sejak 2009 dan 2012 oleh pihak Kejaksaan Agung. Ia pun menyatakan hal tersebut sama sekali tak menghalanginya.
“Saya rasa tidak terganggu dan saya ingin sampaikan bahwa kasus Halsel Expres itu sudah SP3 pada 2009 oleh Jaksa Agung, pak Burhan,” kata MK dalam konferensi pers usai pendaftaran di KPU, Kamis, 29 Agustus 2024.
Muhammad Kasuba mengaku bahwa setelah SP3 pada tahun 2009, kasus tersebut kembali dilakukan praperadilan pada tahun 2012.
“Di tahun 2012 praperadilan kemudian putusan dikabulkan dan kemudian saya disidik dan diperiksa lagi oleh Kejaksaan Tinggi, namun karena masih sama bukti-buktinya dan tidak lebih, tidak ada yang lain yang bisa menguatkan ketersangkaan saya maka terbit lagi SP3 yang kedua pada tahun 2013 dan naskah SP3 itu sekarang dipegang oleh PH saya,” jelasnya.
Terpisah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Neleng mengatakan, sampai saat ini Bawaslu belum menerima laporan atau aduan mengenai masalah tersebut.
“Memang saat ini kita masih normatif dalam menjalankan seluruh pengawasan dan prosedur mekanisme pendaftaran sampai dengan hari ini, karena ke sana kita belum bisa pastikan apakah nanti ada laporan atau aduan seperti apa belum bisa kita pastikan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi MV. Halsel Expres 01 senilai Rp 15. 193.137.960.00. Dalam kasus ini, Muhammad Kasuba bersama Amiruddin Akt ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pada tahun 2009 penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut sempat menghentikan kasus tersebut atau SP3. Setelah di SP3, pada tahun 2012 Halmahera Corruption Wacht (HCW) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.
Dari gugatan praperadilan itu, Pengadilan Negeri Ternate, kemudian menjatuhkan vonis nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang memuat tiga poin putusan yakni;
1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk SELURUHNYA.
2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, adalah Tidak Sah.
3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi anggaran pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 dengan tersangka H. Muhamad Kasuba MA dan Amiruddin Akt.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya