3 unit ruko milik Nursia Abdul Haris, mantan istri almarhum Burhan Abdurrahman, eks Wali Kota dua periode disita eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin, Juni 3 Juni 2024.
Ruko itu terletak di RT.003/RW.002, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Sementara 1 unit rumah pribadi yang terletak RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Ternate Utara, gagal dieksekusi.
Karena rumah tersebut sertifikatnya bukan atas nama Nursia tetapi atas nama seorang gadis yang diduga anak angkat Nursia.
Eksekusi 3 ruko yang dilakukan Pengadilan Negeri ini atas pemohon Fatma Adjaran melalui tim hukum, M. Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly, dan Abdullah Ismail.
Eksekusi 3 ruko ini berkaitan dengan harta gono-giniĀ antara Nursia dan mendiang Burhan Abdurahman. Keluarga Burhan mengklaim ada hak yang belum diberikan Nursia.
M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum, mengatakan, eksekusi hari ini telah melewati proses yang panjang. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor:3/Pdt.G/2023/PN.Tte, tanggal 8 Agustus 2023 junto putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE, tanggal 29 November 2023 setelah putusan berkekuatan hukum tetap itu kemudian dilakukan aanmaning.
“Setelah melewati proses tadi, bersangkutan (Nursia) tidak ada itikad baik untuk membayar sebagaimana di dalam putusan PN Ternate yang menghukum Nursia membayar senilai Rp 1,4 miliar sekian,” ucap Bahtiar.
Dalam eksekusi yang dilakukan, pihaknya sudah menyiapkan baliho untuk dipasang di lokasi eksekusi, bahwa tanah dan bangunan ini disita. Namun, baliho tidak dipasang, ini yang pihaknya sesalkan. Karena mekanisme itu harus dipasangkan, agar tanah dan bangunan tidak dapat diperjual belikan atau dialihkan itu maksudnya.
“Berdasarkan informasi yang kita dapat bahwa tanah dan bangunan ini dialihkan, ini yang kami sayangkan kenapa tidak ada langkah tegas dari Pengadilan tadi untuk memasangkan baliho,” katanya.
Ketua YLBH Maluku Utara ini menegaskan jika pihak Nursia tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka objek tiga bangunan ruko itu akan proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate.
“Kami berharap ada itikad baik dari bersangkutan untuk melaksanakan putusan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Mirjan Marsaoly menambahkan, sita eksekusi di Gamayou itu bukan baru dilakukan karena sebelumnya ada tahapan konstatering tidak ada tanggapan sama sekali. Sebab itu proses sita eksekusi menjadi tahapan selanjutnya.
“Namun saat sita eksekusi dilakukan, ada informasi tanah dan bangunan atas nama orang lain,” katanya.
Mirzan menambahkan, masyarakat Kota Ternate tahu asal-usul rumah itu. Masalah itu hanya penggunaan nama saja. Sehingga, secara adminitrasi itu tidak dibolehkan karena menggunakan nama orang lain.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi