News  

Mantan Wakapolres Taliabu Dipolisikan Keluarga Istrinya atas Dugaan Kekerasan

Tim Kuasa Hukum bersama korban usai membuat laporan di SPKT Polda Maluku Utara Foto: Istimewa

Mantan Wakapolres Kabupaten Pulau Taliabu, Kompol Sirajudin, kembali terseret masalah setelah menjalani 14 hari Penempatan Khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.

Kini, ia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak kekerasan terhadap saudara istrinya, Novia Wulandari Amra.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 19 Maret 2025.

Kuasa hukum Novia, M. Bahtiar Husni, kepada awak media menyatakan bahwa keluarga istri mantan Wakapolres Taliabu masih merasa khawatir meskipun Kompol Sirajudin telah menjalani Patsus di Polres Ternate.

“Klien kami hendak masuk ke dalam rumah untuk menolong kakaknya, namun terlapor keluar dan menghalanginya dengan cara mencengkeram lengan kiri dan kanan, lalu mendorong hingga terpental ke arah mobil yang sedang terparkir di garasi,” jelas Bahtiar pada Rabu, 19 Maret 2025.

Bahtiar menambahkan bahwa pihaknya meminta Kapolda Maluku Utara mengambil tindakan tegas terhadap terlapor, karena sanksi Patsus sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera.

“Kalau boleh, jangan dipatsus lagi, tetapi langsung dipecat, karena tindakan yang bersangkutan secara tidak langsung telah mencoreng institusi kepolisian yang semakin hari semakin membaik,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), Nurdewa Syafar, yang turut mendampingi korban, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan yang dilakukan Kompol Sirajudin terhadap istrinya bukan kali pertama terjadi.

Nurdewa mengatakan bahwa pihaknya pernah mendampingi istri mantan Wakapolres Taliabu saat membuat pengaduan ke Propam beberapa tahun lalu. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena pelapor masih mempertimbangkan hubungannya dengan Sirajudin.

“Dulu pernah dilaporkan atas dugaan KDRT, tetapi kemudian dicabut tanpa dibuat surat pernyataan karena alasan masih berstatus suami istri,” ungkap Nurdewa.

Baca Juga:  Masyarakat Halut Dapat Bantuan Sembako dari Polisi saat Harga BBM Naik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan terbaru terhadap Kompol Sirajudin.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi