Media dan Ancaman Hoaks pada Pemilu 2024

Foto penulis, Ghalim Umabaihi.

Oleh: Ghalim Umabaihi*

 

KEHADIRAN internet dan media sosial telah memengaruhi dinamika pemilu di dunia, termasuk di Indonesia. Walau membawa manfaat memudahkan penyebaran informasi dan proses pendidikan politik, tak sedikit pula mudharatnya–menjadi penyakit bagi proses demokratisasi karena dibanjiri informasi hoaks.

Pada pemilu 2019, survei Mastel menunjukkan ada tujuh model hoaks yang beredar. Antara lain hoaks model tulisan 70,7 persen, foto editan 57,8 persen, foto dengan caption palsu 66,3 persen, video editan (Dubbing palsu) 32,2 persen. Kemudian, video editan (Dipotong-potong) 45,70 persen, video dengan caption narasi palsu 53,2 persen, dan hoaks berita atau foto maupun video lama yang diposting kembali 69,20 persen (Zainuddin Muda dkk., 2023).

Salah satu hoaks video dan narasi palsu itu dibagikan lewat twitter, yang menyebut terjadi pembakaran surat suara di Papua. Padahal, informasi yang benar adalah foto pembakaran dokumen sisah pemilu yang tidak lagi dibutuhkan, tepatnya di depan kantor Distrik Tingginambut, Papua. Pihak kepolisian menilai, video dengan narasi tersebut dibagikan agar mengusik rasa keamanan masyarakat menghadapi pemilu dan untuk mendiskreditkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Kasus hoaks lainnya seperti dilakukan Andi Arief, politisi Demokrat yang menggugah tweet soal dugaan 7 kontainer surat suara sudah dicoblos pada 2 Januari 2019. Hoaks ini memang awalnya disebarkan lewat WhatsApp, kemudian meluas ke Twitter dan Facebook.

Sementara, riset yang dilakukan KPU Jawa Tengah dan Prodi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UN Walisongo menemukan, ada 35 hoaks yang menyerang penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun lokal. Dari jumlah tersebut dikelompokkan menjadi enam macam isu. Yakni hoaks rekayasa kecurangan oleh KPU, hoaks server KPU, hoaks terkait logistik surat suara, hoaks ihwal daftar pemilih tetap (DPT), hoaks pencoblosan, dan hoaks terkait ancaman pada komisioner dan tuduhan KPU tidak netral.

Baca Juga:  Politik Gagasan

Memang, terjadi pergeseran fokus isu hoaks di Indonesia pada pemilu sepuluh tahun terakhir. Pada pemilu 2014, konsentrasi isu hoaks lebih mengarah pada mengubah persepsi masyarakat terhadap kandidat tertentu. Termasuk kerap saling menjatuhkan dan menyerang kandidat tertentu. Sementara pada pemilu 2019, hoaks mulai mengarah menyerang penyelenggara pemilu.

Secara umum, ada empat motif penyebaran informasi hoaks. Pertama, kepentingan finansial, untuk mendapat keuntungan dari penyebaran gangguan informasi melalui iklan. Kedua, kepentingan politik, yang mendiskreditkan kandidat dalam suatu pemilihan dan memengaruhi opini publik. Ketiga, karena terhubung dengan grup tertentu secara daring atau luring. Keempat, mencari prestise atau eksistensi.

Lalu, siapa saja yang sering menyebarkan informasi hoaks itu?

Dalam Combating Information, Manipulation: A Playbook for Elections and Beyond, menyebut ada sejumlah aktor yang melakukan manipulasi informasi. Pertama, partai politik, yang bisa saja menggunakan manipulasi untuk mendiskreditkan oposisi–menggunakan amplifikasi palsu untuk menjangkau khalayak yang lebih luas atau menunjukkan bahwa mereka mengantongi dukungan yang besar. Trik yang dilakukan yaitu memanipulasi wacana politik yang sesuai dengan agenda kampanye mereka.

Kedua, kelompok yang ingin menebar kebencian. Kelompok ini menggunakan manipulasi informasi untuk memajukan agenda sosial atau agenda politik mereka. Modusnya dengan mengobarkan kebencian dan membangun polarisasi politik, membungkam, mengintimidasi, dan memprovokasi tindakan kekerasan. Tujuan utamanya, membuat pemilih mayoritas tak mendukung kelompok tertentu, atau untuk menekan partisipasi politik.

Ketiga, pemerintah asing, kelompok ini menggunakan manipulasi informasi sebagai alat tata negara dan geopolitik. Manipulasi informasi dapat digunakan untuk memengaruhi hasil pemilu di negara yang penting secara strategis–memajukan kepentingan pemerintah–membentuk persepsi publik tentang negara di luar negeri. Manipulasi informasi dapat bersifat rahasia (misalnya, melalui penggunaan akun palsu) atau terbuka (misalnya, melalui media yang didukung negara).

Baca Juga:  Hukum Sebagai Konsep Langit Biru

Keempat, pemerintah domestik, yang menggunakan manipulasi informasi untuk memengaruhi sikap publik dan menekan partisipasi–ekspresi politik kelompok tertentu seperti aktivis, jurnalis, atau lawan politik. Seperti negara asing, pemerintah menggunakan manipulasi informasi terbuka dan terselubung untuk mencapai tujuan politik. Pemerintah juga dapat dengan mudah memberlakukan penyensoran sebagai bentuk manipulasi informasi.

Kelima, aktor komersial, yang terdiri dari platform media sosial, perusahaan hubungan masyarakat, atau firma komunikasi strategis. Kelompok ini menggunakan manipulasi informasi sebagai bagian dari bisnis mereka, bekerja sama dengan aktor lain untuk menyebarkan hoaks demi keuntungan. Industri pengaruh sering bekerja dengan kampanye politik, pemerintah atau negara asing untuk mendukung tujuan khusus mereka.

Keenam, media non-independen. Kelompok ini bisa jadi punya agenda politik atau kepentingan ekonomi tertentu, yang didukung oleh pemerintah maupun aktor politik lainnya–dapat menggunakan manipulasi informasi untuk memengaruhi sikap publik agar sejalan dengan tujuan pendukungnya.

Dari polarisasi penyebaran hoaks tersebut, bukan tak mungkin–pemilu 2024 mendatang–penyebaran gangguan informasi itu masih akan masif terjadi. Apalagi tahun politik ini, selain dilakukan pemilihan legislatif, juga akan berlangsung pemilihan presiden dan kepala daerah.

Dan pastinya, masyarakat dengan tingkat literasi yang rendah akan menjadi paling rentan terpapar. Terutama saat menghadapi netizen jahil, juga konten hoaks produksi Artificial Intelligence (AL) yang belakangan turut merajalela di media sosial. Kecerdasan buatan ini, dapat meniru suara seseorang, terlebih meniru suara publik figur untuk mengelabui masyarakat.

Masalah ini membutuhkan peran media massa untuk mengimbangi peredaran informasi hoaks agar tak banyak masyarakat yang terpapar. Wardle, dalam Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making (Wardle, C. & Derakhsan, H., 2017), menyebutkan, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan media. Di antaranya berkolaborasi, memastikan kuatnya standar etika di semua media, melakukan debunk secara aktif terhadap semua sumber, konten, dan berperan dalam melakukan literasi untuk mengingatkan masyarakat soal potensi ancaman gangguan informasi.

Baca Juga:  Perempuan dan Budaya Digital

Namun, urusan melawan hoaks ini menjadi masalah lagi bagi jurnalis atau media massa yang tidak independen.

Salah satu penyebab karena banyak media mainstream dimiliki oleh para politisi, menteri, termasuk mantan menteri. Seperti Metro TV dan Media Indonesia yang dimiliki Surya Paloh, MNC Group punya Hary Tanoesoedibjo, TV One dan ANTV punya Aburizal Bakrie, Republika punya Erick Thohir, juga Trans TV cs yang dimiliki Chairul Tanjung. Para oligarki media ini, sebagaimana penelitian Ross Tapseel dalam Kuasa Media di Indonesia (2018) terungkap, mereka sering memanfaatkan media untuk kepentingan politik.

Di sisi lain, pertumbuhan media daring yang masif tidak dibarengi dengan jaminan kesejahteraan yang layak pada jurnalis. Hal ini membuka peluang bagi jurnalis untuk berafiliasi dengan narasumber politisi atau peserta pemilu.

Dalam penelitian Citra Maudy Mahnani (2022), beberapa jurnalis media nasional mengaku gaji mereka tak memenuhi kebutuhan. Salah satu reporter Okezone mengatakan, upah pekerja media masih relatif kecil. Walau ada beberapa media yang memberi gaji sesuai upah minimum regional (UMR), tapi beberapa saja, bisa dihitung jari.

Memang, untuk memastikan media massa dapat berperan maksimal dalam menangkal informasi hoaks tersebut, perlu juga memastikan kemerdekaan bagi jurnalis. Setidaknya, dapat memberi jaminan keamanan, jaminan kesejahteraan, dan terhindar dari intervensi pemilik media. Termasuk juga jaminan pendidikan yang menunjang pengembangan keterampilan jurnalistik.

——

*Penulis merupakan Pemred cermat dan pengajar jurnalistik di Universitas Bumi Hijrah