Setelah buron selama dua hari, Alfitra Djabar alias Boboho, residivis kasus pencurian berhasil ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, menjelaskan bahwa Boboho merupakan residivis yang beberapa kali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, ia dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP karena terlibat dalam kasus pengeroyokan.
“Saat saya menjabat sebagai Kapolres Halteng, tersangka ini juga pernah melarikan diri dari sel tahanan. Kini, saat saya menjabat di Halut, kejadian serupa kembali terulang. Boboho adalah residivis dari Lapas Tidore dan sebelumnya juga terlibat dalam kasus pencurian kios,” ujar Faidil dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025.
Menurutnya, Boboho berhasil ditangkap kembali dalam waktu 2×24 jam usai kabur. Namun, saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya.
“Boboho diduga bersembunyi di rumah ayah angkatnya. Ia merupakan residivis sekaligus DPO. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi ‘Boboho’ yang lain,” tambahnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Prinsip kami adalah memperbaiki sistem internal. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.