Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai upaya perlindungan aset umat. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat, 10 Oktober 2025.
Acara yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumsel itu dihadiri oleh perwakilan berbagai lembaga keagamaan dan instansi terkait.
“Target sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah secara nasional masih tergolong rendah. Padahal ini adalah aset umat, aset bersama, yang harus kita lindungi dan selamatkan,” ujar Menteri Nusron.
Ia menambahkan, persoalan tanah wakaf sering kali tidak terlihat dalam jangka pendek, namun berisiko menimbulkan sengketa di masa depan, terutama saat terjadi perubahan tata ruang, pembangunan proyek strategis, atau kenaikan nilai tanah.
Empat Pilar Kolaborasi Sertipikasi
Untuk mendorong percepatan, Menteri Nusron menyebut perlunya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan empat elemen utama, yaitu:
- Nahdlatul Ulama (NU),
- Dewan Masjid Indonesia (DMI),
- Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan
- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Ia juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa turut berperan sebagai simpul koordinasi antar organisasi keagamaan.
“Keroyok ramai-ramai, agar keempat unsur ini saling terhubung dan bekerja bersama,” tegasnya.
Menteri Nusron pun meminta Kepala Kanwil BPN Sumsel untuk segera menyusun dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan organisasi-organisasi tersebut guna memperkuat koordinasi.
Kendala dan Solusi Sertipikasi
Salah satu kendala utama dalam proses sertipikasi, lanjutnya, adalah belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi dasar penerbitan sertipikat oleh BPN. Untuk itu, ia mendorong pelaksanaan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan dengan melibatkan semua unsur terkait, termasuk Kemenag, BWI, dan organisasi masyarakat keagamaan.
“Setiap minggu adakan sosialisasi di tingkat kecamatan. Undang semua unsur, agar masyarakat tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidang tanahnya,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari gerakan bersama untuk mengamankan aset keagamaan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, beserta jajaran.
