Tim gabungan Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan puluhan kendaraan roda dua pengguna knalpot racing, yang sering membuat masyarakat resah.
Sedikitnya, terdapat 96 kendaraan yang diamankan dalam Patroli Cipta Kondisi. Di antaranya Satlantas Polresta mengamankan 11 unit motor Ninja. Ditambah sejumlah kendaraan yang diamankan Polsek jajaran.
Antara lain, Polsek Tidore Selatan mengamankan 12 unit motor, Polsek Tidore Utara 16 unit motor R2, Polsek Oba Utara mengamankan 40 unit motor dengan knalpot racing dan surat kendaraan tidak lengkap.
Lalu, Polsek Oba mengamankan 17 unit sepeda motor. Totalnya 96 kendaraan yang diamankan. Rata-tara kendaraan menggunakan kenalpot racing dan tidak dilengkapi surat-surat.
Kapolresta Tidore, Kombes Yury Nurhidayat kepada cermat mengatakan, kendaraan hasil penertiban seluruhnya diamankan di Satlatas dan masing-masing Polsek jajaran.
“Bagi kendaraan yang memiliki dokumen surat/ STNK sesuai fisik kendaraan, disarankan kepada Pemilik untuk menggantikan dengan knalpot standar. Kemudian dibuat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot racing,” jelas Yury, Rabu, 10 Desember 2024.
Setelah itu, tambah Yury, pihaknya mengembalikan kendaraan kepada pemilik. Sedangkan knalpot recing, dilakukan pemusnahan untuk tidak dapat digunakan kembali.
“Bagi pengendara yang belum memiliki SIM, disarankan untuk membuat SIM pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (Satpas) Polresta,” ucapnya.
Mantan Wadir Krimum Polda Maluku Utara ini bilang, kendaraan yang tidak memiliki STNK atau BPKB diarahkan ke Reskrim.
“Ke Unit Reskrim Polresta untuk lakukan penyelidikan asal-usul kendaraan yang diduga hasil tindak pidana atau kejahatan,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi