News  

Miliki Ganja 31,5 Gram, Pemuda di Ternate Diringkus Polisi

Barang bukti narkoba jenis ganja dan pelaku ketika diamankan di Mapolres Ternate. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Terduga tersangka dengan inisial AL alias Aksan (21 tahun) diringkus di Kecamatan Ternate Tengah, Jumat 6 Desember 2024 sekitar pukul 02.05 Wit.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Suherman ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku yang dilakukan tim Opsnal Unit III.

“Iya, terduga tersangka kami ringkus setelah anggota menerima informasi dari masyarakat, jelas Suherman.

Suherman menambahkan, tersangka diamankan setelah anggota melakukan pengintaian dan melihat adanya mobil angkot berhenti dan seseorang turun dengan gerak gerik mencurigakan.

Setelah turun dari mobil angkot tersangka langsung berjalan menuju ke lorong lalu merunduk untuk mengambil kantong plastik berwarna merah yang diduga berisi ganja kering.

“Setelah ambil plastik diduga berisi ganja, yang bersangkutan langsung kembali ke mobil namun langsung diringkus oleh anggota,”katanya.

Mantan Kapolsek Ternate Sekatan ini bilang, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui bahwa barang diduga ganja yang diambil ini milik salah satu rekannya yang berdomisili di Weda, Halmahera Tengah.

“Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti diduga ganja kering sebanyak 31 sachet plastik bening berukuran kecil dengan berat 31,5 gram. Hasil pemeriksaan urin terduga tersangka menunjukan hasil negatif dan yang bersangkutan masih ditahan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Banggar DPRD Belum Tahu Ada Penyesuaian Anggaran di Pemkot Ternate
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat