Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan pemungutan suara ulang alias PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK Sardi Isra di Ruang Sidang Gedung II MK terkait gugatan Partai NasDem. Hakim menyebut PSU ini dikarenakan tidak ada tanda tangan surat suara oleh Ketua KPPS TPS 08 Kelurahan Tabona.
Mahkamah menilai tindakan Ketua KPPS itu menciderai semangat Pemilu yakni Luber dan Jurdil. Untuk menjaga kemurnian suara pemilih, MK memerintahkan agar dilakukan PSU di satu TPS tersebut.
“Bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir,” kata Hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan, Jumat, 7 Juni 2024.
Saldi bilang berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945.
“Sebab tindakan demikian, baik langsung maupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih,” ujar Saldi.
MK memberikan waktu selama 21 hari untuk dilakukan PSU tersebut dan langsung menetapkan hasilnya tanpa melaporkan kembali kepada Mahkamah.
“KPU agar menggabungkan hasil PSU dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD,” ujarnya.