News  

Muhaimin Syarif Pakai Mantan Jubir KPK Cari Keadilan di Persidangan Kasus Suap AGK

Terdakwa Muhaimin Syarif saat berjabat tangan dengan ketua tim PH, yang merupakan mantan Jubir KPK. Foto: Samsul

Terdakwa Muhaimin Syarif, seorang pengusaha di Maluku Utara, memakai Penasihat Hukum (PH) yang diketuai mantan Juru Bicara (Jubir) Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, untuk membelanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Ternate.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu, 2 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa pengusaha Muhaimin Syarif memberi suap kepada terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, AGK sebesar Rp 4,4 miliar.

Menurut JPU, uang itu hasil dari pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan proyek yang diberikan AGK. Merespons itu Muhaimin Syarif mengaku bingung.

“Saya tidak mengerti bahkan bingung, yang mulia,” ucap Muhaimin Syarif kepada Majelis Hakim.

Mantan ketua DPD Gerindra Malut ini mengaku sejak awal ia memohon agar Hakim bisa adil memutuskan perkara.

“Saya memohon dari awal tentang dakwaan ini. Saya berharap Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk memutuskan nasib saya dan keluarga,” katanya.

Mendengar dakwaan JPK KPK, ketua tim PH Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya menghargai dakwaan Jaksa.

“Tadi kan sudah mendengar dakwaan, kami sepenuhnya menghormati dan menghargai tugas teman-teman JPU KPK,” jelasnya.

Febri bilang, pihak Majelis Hakim mempersilahkan dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk eksepsi. “Nanti banyak hal kami tim PH sampaikan dalam eksepsi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dugaan Kecurangan di Akelamo Cinga-Cinga, Halmahera Barat Berpotensi PSU
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi