Nama Wali Kota Medan, Boby Nasution muncul dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 34 saksi untuk diminta kesaksian.
Nama Boby Nasution muncul ketika Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili dimintai kesaksian tentang istilah ‘Blok Medan’. Hal ini karena diduga berhubungan dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Di depan majelis Hakim dan JPU KPK, Suryanto Andili mengaku istilah ‘Blok Medan’ itu adalah nama dari Boby Nasution.
Saksi Suryanto Andili rupanya telah ikut dalam pertemuan di Medan, bersama Muhaimin Syarif, Nazla Kaduba, Olivia Bachmid, dan menantu AGK. Namun, Suryanto Andili mengaku kedatangan mereka hanya bersilaturahmi dengan salah satu pelaku usaha.
Salah satu JPU KPK, Andi Lesmana setelah persidangan ketika diwawancarai hal tersebut mengatakan, terkait penyebutan nama itu nantinya tersangka Muhaimin Syarif, yang akan menjelaskan.
“Nanti Pak Ucu (Muhaimin Syarif) yang bisa menerangkan itu,” jelas Andi, Kamis, 1 Agustus 2024.
“Informasi tentang Group Medan, akan menjadi masukan untuk penyidik. Tentunya nanti kita lihat perkembangan penyidikan itu seperti apa,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi