News  

Napi Korupsi hingga Penyelundupan Senjata di Rutan Ternate Dapat Remisi Natal

Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur. Foto: Samsul L/cermat

Sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, dipastikan mendapat Remisi Khusus (RK) natal tahun 2024.

Sejumlah WBP yang akan mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat, berupa telah menjalani masa pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan lainya.

Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur mengatakan, sembilan narapidana yang mendapatkan remisi, besarannya selama 1 bulan.

Sembilan napi ini dengan rincian 2 orang kasus korupsi, 2 orang kasus narkotika, 2 orang kasus penggelapan, 1 orang kasus penyelundupan senjata api, 1 orang kasus perlindungan anak dan 1 kasus pencurian.

“Remisi ini akan diberikan setelah perayaan natal dan diberikan melalui upacara pemberian remisi,” jelas Nurchalish, kepada cermat, Senin, 23 Desember 2024.

Nurchalish berharap di tahun 2025 tentunya masih banyak remisi yang akan diberikan kepada narapidana, ia pun mengimbau para narapidana harus selalu mematuhi aturan.

“Jika para warga binaan mematuhi aturan, tentunya hak untuk mendapatkan remisi pasti mereka dapatkan,” katanya.


Penulis: Samsul Laijou

Baca Juga:  Bawaslu Temukan Dua TPS di Halmahera Timur Kekurangan Surat Suara