News  

Napi Lapas Jailolo yang Terlibat Kasus Pencurian Telah Diserahkan ke Jaksa

Ilustrasi napi Lapas. Foto: Istimewa

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, saat ini tengah menangani kasus pencurian yang melibatkan 2 orang tersangka.

Kedua tersangka ini masing-masing inisial AT (43), warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi di Lapas Kelas IIB Jailolo dan LHB (38), petugas sipir Lapas Jailolo.

Dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat telah melakukan tahap II atau melimpahkan berkas perkara dan tersangka AT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Barat.

Sementara, berkas tersangka LHB telah dilakukan tahap I, hanya saja ada P19 dari JPU sehingga penyidik Reskrim saat ini sedang melengkapi.

Informasi yang dihimpun cermat, tersangka AT merupakan WBP dari Lapas Jailolo ini melakukan tindak pidana pencurian.

Kasus pencurian ini ditangani Polres Halmahera Barat, setelah dilakukan penyelidikan barang hasil curian yang ditemukan di rumah dinas pegawai lapas LBH.

Polisi juga menemukan barang hasil curian lainnya di dalam rumah, selain barang curian dari tersangka AT.

Kasubag Humas Polres Halbar IPTU Yuherson kepada wartawan mengatakan, kasus ini ada 2 tersangka tetapi 1 tersangka telah diserahkan ke JPU.

“Berkas LBH ini jaksa kembalikan untuk dilengkapi, dan penyidik segera melengkapi,” jelas Yuherson, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Yuherson menambahkan, jika berkas sudah kembali diserahkan ke JPU Kejari Halmahera Barat dan dinyatakan lengkap, maka segera mungkin dilakukan tahap II.

Disentil ihwal kasus pencurian yang dilakukan oknum WBP, Yuherson bilang tersangka LBH sebagai petugas yang mengeluarkannya karena sementara berada di dalam Lapas.

“Untuk WBP bisa keluar, pastinya petugas yang terlibat ini yang membawa dia keluar,” pungkasnya.

———-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Sekda Sebut Polresta Selamatkan Generasi Muda Tidore ketika Sita Ribuan Liter Miras