Partai Demokrat Maluku Utara resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya benar, Partai Demokrat Maluku Utara melalui DPP Partai Demokrat telah resmi mengajukan PHPU ke MK. Berkas yang kami ajukan ke MK berkaitan dengan hasil pemilihan DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Maluku Utara 4 (Kabupaten Halmahera Selatan),” kata Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Maluku Utara, Junaidi A. Bahruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 April 2024.
Berkas permohonan yang diajukan tersebut, tambah Junaidi, telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Ia bilang, kurang lebih sembilan kecamatan yang diajukan dalam permohonan ke MK. Antara lain Kecamatan Bacan Selatan, Obi, Obi Selatan, Gane Barat Utara, Gane Barat, Gane Timur, Kayoa, Makian, dan Kecamatan Kayoa Selatan.
“Sembilan kecamatan tersebut beberapa kami ajukan untuk MK melakukan penghitungan ulang, dan beberapa kecamatan kami juga ajukan agar MK bisa mempertimbangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Semua bukti video, dokumen dan lain-lain telah kami ajukan secara detail ke MK,” tambahnya.
Sekadar diketahui, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara melalui Pudja Sutamat selaku Ketua KPU mengabaikan saran dan pendapat dari Saksi Partai Demokrat dan Bawaslu Maluku Utara.
Saran dan pendapat itu untuk melakukan pencocokan/pencermatan data pada Model D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi. Tapi Ketua KPU mengabaikan, dan langsung mengetuk palu sidang mengesahkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Daerah Pemilihan Maluku Utara 4.
—-
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi