News  

PDI-P Halmahera Utara Keluarkan 3 Surat Tugas Calon Bupati

Ketua DPC PDI-P Halut, Inggrid Paparang. Foto: Istimewa

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi mengeluarkan surat tugas untuk tiga bakal calon bupati pada Pilkada tahun 2024.

Surat tugas itu diberikan kepada Steward, Dokter Harianto Tantri dan Yulius Lobiua. Mereka adalah Bakal Calon Bupati Halmahera Utara.

Terkait hal itu, Ketua DPC PDI-P Halut, Inggrid Paparang mengatakan, surat tersebut merupakan rekomendasi partai, hanya saja berupa surat tugas.

Baca Juga:  Pemkot Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Ternate

Ia bilang, tiga bakal calon ini tinggal melakukan komunikasi dengan partai lain untuk mendapatkan tambahan 2 kursi agar memenuhi syarat dukungan bakal calon bupati yakni 6 Kursi.

“Jadi mereka tinggal mencari partai untuk mencukupi dukungan kursi karena PDI-P hanya 4 kursi, tersisa 2 kursi,” katanya.

Lebih lanjut menurut ia, jika komunikasi dengan partai lain sudah selesai, maka B1KWK akan dikeluarkan bagi bakal calon siapa dinyatakan siap secara logistiknya untuk menghadapi pimpinan pusat.

Baca Juga:  Usai Dipecat Malut United, Imran dan Yeyen Kini Dinonaktifkan dari APSSI

Siapa yang lebih dulu kembali yang siap dengan logistiknya menghadapi pimpinan pusat dengan melengkapi persyaratan maka DPC mengeluarkan B1KWK.

Terkait dengan usulan Bakal Calon Wakil Bupati, menurut Inggrid karena PDIP koalisi maka nantinya berembuk dengan partai koalisi untuk menentukan wakil.

“Ancang-ancang PDIP untuk mengusung bakal Calon Wakil Bupati memang ada cuma karena kita ini koalisi sehingga kita menunggu semua partai koalisi menyarankan wakil,” ujarnya.

Baca Juga:  Pekan Depan, Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Akan Diperiksa KPK

Disentil soal usulan PDIP terhadap Abdul Aziz Hakim menjadi bakal Calon Wakil Bupati Halut, Inggrid mengatakan, soal Abdul Aziz sudah mendapatkan surat tugas, hanya tergantung bupati siapa yang nantinya mengambil Abdul Aziz untuk menjadi wakilnya.

“Namun jika ada partai yang mengusulkan wakilnya juga, maka dipersilahkan intinya partai yang tambahan itu menyetujui kami bisa rembuk,” jelasnya.

Inggrid menambahkan surat tugas yang keluarkan partai hanya berlaku 2 minggu, jika belum direspons baik maka akan dilakukan evaluasi.

Baca Juga:  Timsel Umumkan 10 Besar Nama Calon Anggota KPU Malut

“Nanti jika tiga bakal calon ini tidak membawah partai tambahan untuk memenuhi dukungan 6 kursi maka akan dilakukan evaluasi,” pungkasnya.