News  

Pembangunan Jetty PT STS di Haltim Diduga Bermasalah, Maria Chandra Pical Didesak Ikut Tanggung Jawab

Pembangunan Jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur. Foto: JATAM

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, mendapat sorotan serius masyarakat Halmahera Timur.

Pembangunan jetty yang dilakukan perusahaan tambang nikel tersebut menuai protes karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Warga meminta PT STS untuk bertanggung jawab, karena proyek itu dinilai mengabaikan perlindungan ekosistem laut. Salah satu pihak yang diminta tanggung jawab adalah Maria Chandra Pical. Sebab, saat penetapan lokasi Jetty, Maria diduga masih punya peran sebagai pemilik saham.

“Penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,” kata Rusmin Hasan, salah satu warga Haltim, melalui rilis kepada cermat, Minggu, 14 September 2025.

Rusmin, yang juga dikenal sebagai aktivis Pemuda Muhammadiyah ini, menambahkan, kendati saat ini mayoritas saham PT STS telah beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen), namun Maria Chandra tetap memiliki keterlibatan signifikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang menguasai 30 persen saham.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama PT BMN. “Karena itu, mereka harus bertanggung jawab. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kita minta agar pembangunan ini dievaluasi total,” tegasnya.

Rusmin juga mendesak agar pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera turun tangan untuk meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.

Pembangunan jetty di lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 UU 6/2023, yang merupakan perubahan atas Pasal 16 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan kehidupan masyarakat pesisir.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Motor Kawasaki Ninja dalam Keadaan Mabuk Berat

Itu pula yang menjadi alasan pada 4 Juni 2025, warga dusun Memeli, Desa Pekaulang, turun ke lokasi proyek melakukan unjuk rasa protes pembangunan Jetty PT STS.

Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya mengkonfirmasi Maria Chandra Pical.

Penulis: Tim cermatEditor: Ghalim Umabaihi