Pembangunan Maluku Utara Berbasis Innovation-Driven Development

Muhammad Kasuba

Bakal calon Gubernur Maluku Utara Muhammad Kasuba menawarkan gagasan pembangunan melalui pemanfaatan Iptek dan inovasi atau innovation-driven development.

Menurut Muhammad Kasuba, pembangunan perlu digerakkan melalui strategi yang tidak saja efisien, tetapi juga mengedepankan inovasi dengan mendayagunakan Iptekin.

Hal itu senada dengan semangat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV) pada pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Sebagai pelaksana ketentuan tersebut kata Muhammad Kasuba, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat daya dukung Iptek dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa menghadapi persaingan global.

“Kemudian sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa inovasi menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi menentukan tingginya daya saing suatu daerah/negara,” ujar Muhammad Kasuba.

“Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut di atas, pada tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Sementara sebagai pelaksana UU 23 Tahun 2014, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Korwil PKS Indonesia Timur itu, mengatakan, jika pasangan calon Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) dipercaya rakyat untuk memimpin Maluku Utara, maka pihaknya akan membangun dan memperkuat Sistem Inovasi Daerah (SIDa) sebagai landasan kinerja pembangunan berbasis inovasi.

Baca Juga:  Disbud Ternate Harap Pengajuan Pemutakhiran PPKD Bisa Rampung pada 2024

“SIDa akan menjadi kerangka membangun sinergi antar pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan segenap pemangku kepentingan terkait dalam pendayagunaan iptek dan inovasi dalam pembangunan daerah, jika kami MK-BISA dipercayakan memimpin Maluku Utara kedepan,” tukasnya.

Muhammad Kasuba menjelasakan, persoalan penting pembangunan di Maluku Utara yang perlu mendapat perhatian khusus dan menjadi prioritas pembangunan daerah kedepan, meliputi tujuh hal, pertema: penanggulangan kemiskinan; kedua: penguatan daya saing ekonomi daerah; Ketiga: peningkatan kualitas hidup dan daya saing SDM dalam rangka mendukung bonus demografi; keempat: pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penanggulangan bencana; kelima: perwujudan ketahanan pangan dan energi; keenam: pengurangan kesenjangan wilayah; dan ketujuh: pemantapan tata kelola pemerintahan dan kondusivitas wilayah.

“Berbagai persoalan pembangunan tersebut perlu menjadi arena kolaborasi dan koordinasi berbagai pihak secara inovatif,” ujarnya.

Muhammad Kasuba bilang, guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdikari berbasis innovation-driven development, maka perlu menata aktivitas kelitbangan yang mengarah pada upaya penataan kerangka kelembagaan inovasi pembangunan, penataan kerangka jejaring inovasi pembangunan, dan penataan kesumberdayaan inovasi pembangunan daerah.

Kebijakan penataan unsur SIDa tersebut menurut dia, berkaitan dengan tujuan menciptakan iklim daerah yang kondusif, khususnya bagi aktivitas pemerintahan, aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan, dan dunia usaha.

“Perwujudan penguatan sistem inovasi daerah dilakukan melalui penataan daya dukung unsur organisasi, kerangka regulasi, dan internalisasi budaya inovasi. Tujuan utamanya ialah menciptakan interaksi produktif multipihak yang saling menguntungkan bagi perkembangan inovasi dan difusinya, penyebarluasan praktik inovasi terbaik, dan hasil-hasil kelitbangan yang sesuai dengan tantangan dan potensi unggulan di lingkup kabupaten/kota di Maluku Utara,” paparnya.

Muhammad Kasuba memaparkan, penyelenggaraan inovasi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik; pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan peningkatan daya saing daerah yang terdiri atas inovasi daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan inovasi daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi.

Baca Juga:  Dr Graal Taliawo: Pengetahuan Harus Terditribusi ke Desa, Jangan Hanya Terpusat di Kota

Sedangkan inovasi daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat berbentuk: inovasi tata kelola pemerintahan daerah; inovasi pelayanan publik; dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Inovasi tata kelola pemerintahan daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen,” ungkapnya.

Mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode ini menambahkan, inovasi pelayanan publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi: proses pemberian pelayanan barang/jasa publik; dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. Inovasi pelayanan publik meliputi: pelayanan barang publik; pelayanan jasa publik; dan pelayanan administrasi.

Penulis: Tim CermatEditor: Rian Hidayat