Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melakukan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Administrator serta Pengawas untuk ASN Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula II Sekretariat Daerah, pada Senin, 3 Maret 2025 dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, M. Umar Ali.
Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian BKD, Basirun Umaternate, menjelaskan bahwa PP 11 Tahun 2017 sudah mengatur jelas tentang persyaratan pengangkatan ASN dalam jabatan pengawas.
“Jabatan pengawas itu terdiri dari dua kategori, yaitu eselon IV.a dan IV.b. Syarat utamanya, ASN harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dalam jabatan pelaksana staf sebelum bisa dilantik sebagai pejabat eselon IV,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika ASN belum memenuhi syarat ini, maka mereka akan menghadapi kendala dalam proses kenaikan pangkat karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadikan masa kerja sebagai salah satu persyaratan mutlak.
Sementara itu, Sekda Morotai M. Umar Ali, menambahkan bahwa ada dua jenis administrasi yang disyaratkan dalam evaluasi ini, yakni Uji Kompetensi (Ujikom) dan Seleksi Terbuka (Selter).
“ASN yang menduduki jabatan maupun yang belum memiliki jabatan tetap bisa mengikuti asesmen ini, sesuai dengan edaran yang telah kami keluarkan,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan para ASN untuk memperhatikan ketentuan terkait kenaikan pangkat agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
“Kami sudah menemukan beberapa kasus di mana ASN yang belum memenuhi syarat masa kerja tiga tahun dalam satu pangkat akhirnya tertunda kenaikannya, sementara teman-teman mereka sudah naik pangkat lebih dulu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan aturan ini bertujuan untuk menjaga sistem promosi jabatan tetap objektif dan transparan.