Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Kerja sama ini terkait penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang tepat sasaran.
Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus mengatakan, dalam kerja sama ini, akan ada koordinasi terkait keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum hingga tindakan hukum lainnya.
“Sehingga hal itu dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kepulauan Sula,” kata Fifian dalam keterangannya kepada cermat, Rabu, 17 Januari 2024.
Fifian juga memberi penegasan kepada para pimpinan organisasi pemerintah daerah agar bekerja sesuai petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan.
“Agar pelanggaran hukum dapat dicegah, sehingga tidak terjadi penyimpangan. Kemudian, dapat menjadi sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan pemda dan Kejari Sula,” ucapnya.
Menurut ia, MoU tersebut merupakan manfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum.
“Di sisi yang lain kerja sama ini bertujuan meningkatkan efisiensi masalah hukum yang dihadapi pemerintah daerah,” jelasnya.
Fifian menambahkan, langkah tersebut menjadi upaya memaksimalkan penanganan hukum melalui pendampingan yang baik.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim