News  

Pemerintah Tegaskan Cabut Izin Galian C di Ternate yang Langgar Aturan

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara menegaskan akan mencabut izin penambangan batuan atau galian c yang melanggar aturan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan bahwa saat ini wali kota telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji dan mengevaluasi aktivitas galian C yang tidak sesuai izin awal.

“Pak wali minta DLH turun hentikan dan bila perlu cabut izinnya. Ini akan dimulai dari sekarang jika kedapatan melanggar aturan. Kalau tidak sesuai maka akan dicabut,” ungkap Rizal saat ditemui cermat di ruang kejanya, Rabu, 9 Juli 2024.

Baca Juga:  Lakalantas di Halut Tewaskan 19 Orang Sejak Awal 2023

Rizal bilang, langkah tegas ini diambil sebagai penegasan agar para pengusaha Galian C tidak main-main dengan perizinan dan aturan yang diatur dalam tata ruang.

“Pak wali meminta untuk memberhentikan sejumlah aktivitas galian c yang awalnya mungkin izinnya itu hanya izin pemerataan lahan, tetapi kemudian adalah operasionalnya itu padahal dia melakukan penambangan aktif,” jelas Rizal.

Ia mencontohkan salah satu galian C di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang sudah membuat warga sekitar resah.

Baca Juga:  Ekonomi Malut Tumbuh 16,50 Persen, Ditopang Sektor Pertambangan dan Penggalian

Pasalnya, kata Rizal, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian itu telah menyebabkan banjir lumpur dan kerikil yang masuk ke rumah warga ketika musim hujan.

“Laporan warga pada saat banjir ada becek-becek dan material yang masuk ke rumah warga sehingga ini menjadi perhatian. Kemudian aktivitas galian C yang lain juga akan dievaluasi apakah bersesuaian dengan regulasi izin yang diterbitkan,” tutur Rizal.

Rizal menuturkan, pihaknya juga meminta dinas teknis untuk mengevaluasi aktivitas galian C tersebut karena operasionalnya belum lama, tapi sudah berdampak pada pemukiman warga. “Termasuk yang sudah lama beroperasi, jangan sampai luasan yang diizinkan telah melebihi batas yang dikerjakan di lapangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Jajaran KPU Halmahera Utara Diminta Tak Berikan Kesaksian saat Gugatan Paslon di MK

“Terkait ada oknum yang terindikasi proses perizinan atau main-main, akan ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Memang ada beberapa galian C masuk sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi bukan berarti dibuat seenaknya di lapangan,” tambah dia.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Uang Retribusi Pasar, Seorang ASN Kota Ternate Ditahan Jaksa

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni