Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MFS (23) ditangkap setelah diduga menguasai narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Minggu, 14 Juni 2026 di depan sebuah rumah kos di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita 97 bungkus kecil tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 47,9 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika ke wilayah Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terlapor,” kata Bobby, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan awal, MFS mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang rekannya di Jakarta untuk kemudian diedarkan di wilayah Desa Lelilef Sawai dan sekitarnya.
“Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
