News  

Penanganan Kasus Normalisasi Sungai di Haltim Dapat Sorotan Praktisi Hukum

Lokasi proyek normalisasi kali di Haltim. Foto: Istimewa

Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur, yang dikerjakan CV. Gamalia.

Proyek yang diduga bermasalah tersebut dikerjakan pada tahun 2022 dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim dengan nomor kontrak: 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.

Penanganan kasus tersebut kini mendapat sorotan salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Sahidin Malan.

Menurut Sahadin, anggaran itu jelas senilai Rp 1, 8 miliar tapi diduga dikerjakan hanya 700 sekian dan kemudian dilakukan pemutusan kontrak pada orang yang melakukan pekerjaan.

“Volume pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kontrak itu. Lalu BPK diminta melakukan perhitungan karena dilihat dari Rp 1,8 miliar tapi Rp 700 juta yang dikerjakan, sisanya dikemanakan,” jelas Sahidin, Rabu, 7 Juni 2023.

Sahadin menegaskan, dalam penanganan dugaan korupsi, tim penyelidik harus serius dan tidak tebang pilih.

“Saya pribadi akan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Kita bisa melakukan pengaduan lewat KPK bahwa ada kasus yang tidak diselesaikan dengan waktu yang cukup lama artinya sudah harus melakukan penyelidikan atau pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya

———–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabihi

Baca Juga:  Komitmen Satgas Stunting dan Pemda Sula Capai Angka Nasional