News  

Penetapan Tersangka Kasus Anggaran Mami dan WKDH, Kajati Beri Kewenangan Penuh ke Penyidik

Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul L

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk penetapan para tersangka kasus korupsi.

Terutama penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Kasus ini dengan total anggaran Rp 13,8 miliar. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar lebih.

Hery menyebut, kasus WKDH yang ditangani ini masih belum ada penetapan tersangka lantaran penyidik masih harus melakukan ekspose.

“Nanti masih ekspose lagi, karena itu kewenangan tim penyidik,” jelas Herry saat dikonfirmasi di kantor halaman Kejati Maluku Utara, Selasa, 18 Febuari 2025.

Meski begitu, ia mengakui dalam penanganan perkara tersebut, sejauh ini tidak ada masalah yang dihadapi oleh tim penyidik.

Sebagai informasi, kasus ini ditahap penyelidikan hingga penyidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Beberapa di antaranya mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T Yasin hingga Pj Gubernur Syamsuddin A. Kadir.

Baca Juga:  DPRD Haltim Bersama Imigrasi Tobelo Perkuat Pengawasan Orang Asing
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi