News  

Penetapan Tersangka Kasus Mami dan WKDH di Malut Menunggu Perhitungan Kerugian dari BPK

Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah mengunggu hasil perhitungan kerugian negera dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Setelah mengantongi itu, tim penyidik akan melakukan ekspos penetapan tersangka dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat diwawancarai cermat, Rabu, 22 Mei 2024.

Richard menjelaskan, progres penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan WKDH Kejati Malut masih menunggu perhitungan dari BPK Perwakilan Malut.

“Jadi kemarin itu klarifikasi yang dilakukan kawan-kawan BPK RI, makanya kita tunggu hasilnya keluar itu seperti apa atas klarifikasi yang mereka lakukan,” jelas Richard.

Disentil dengan penetapan tersangka, juru bicara Kejati Maluku Utara itu, mengaku masih menunggu hasil dikeluarkan di BPK karena sampai saat ini belum dikeluarkan hasilnya.

“Kita lihat hasil auditnya, dan keterangan saksi yang ada (untuk menetapkan seseorang jadi tersangka,” tegasnya.

Di samping itu, dia menerangkan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut sejumlah pihak telah diminta keterangan. Ricard berujar kalau dijumlahkan bisa lebih dari 20 orang saksi, belum termasuk mantan wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali.

“Kepada mantan wakil Gubernur akan kita panggil. Perlu kita jelaskan tim penyidik tentu memiliki strategi artinya kami akan mengumpulkan keterangan-keterangan dari para saksi. Ketika sudah terkumpulkan baru kita panggil yabg bersangkutan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kejati Malut Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Pinjaman di Halbar