News  

Penyidik Polres Halut Serahkan Satu Tersangka Pencabulan Anak ke Kejari

Penyerahan tersangka dan barang bukti. Foto: Istimewa

Penyidik Satreskrim polres Halmahera Utara, Maluku Utara kembali melimpahkan satu tersangka beserta barang bukti (BB) kasus pencabulan anak ke pihak Kejaksaan Negeri Tobelo, Rabu, 20 Maret 2024.

Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Halut Iptu M Thoha Alhadar menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan satu tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II (Dua).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Andika Firmansyah alias Andika. Kasusnya terkait pencabulan anak,” ujarnya kepada cermat, Rabu, 21 Maret 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, kata Thoha, sesuai Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: B266/Q.2.12/Eku.1/03/2024, tanggal 20 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).

Kemudian, Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor: BP/ 06.a/ III / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Maret 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan Barang bukti lengkap.

Thoha mengatakan, perkara yang disangkakan dalam hal ini adalah tindak pidana “Pencabulan Terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 kaos warna ungu muda, 1 BH warna coklat, 1 celana panjang kain warna hitam, 1 celana dalam warna merah motif bulatan kecil, dan 1 jaket/switer warna jingga,” tutupnya.

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Parkir Tepi Jalan di Ternate Dikelola Pihak Ketiga