News  

Pilwako Tidore: Pihak Lawan Tak Ajukan Gugatan ke MK, Kubu MASI AMAN Yakin Menang

Tim Hukum MASI AMAN, Iskandar Yoisangadji. Foto: Istimewa

Paslon Pilwakot Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI AMAN) dipastikan merengkuh kemenangan usai pihak lawan dipastikan tak lagi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum MASI AMAN, Iskandar Yoisangadji mengatakan, sampai saat ini paslon Syamsul Rizal Hasdy-Adam Dano (SAMADA) tidak mengambil langkah mengajukan gugatan tersebut.

Menurut Iskandar, sepanjang proses pemungutan suara berlangsung 27 November lalu, tidak ada kejadian khusus yang berpotensi mengganggu jalannya pemungutan suara yang berpengaruh pada perolehan suara masing-masing paslon.

Baca Juga:  Sudah 7 Tahun, Mobil Dinas Bupati Taliabu Belum Terdaftar di Aplikasi e-Samsat

Kemudian pada 4 Desember 2024 telah dilakukan pleno KPU Kota Tidore Kepulauan di mana dimenangkan paslon MASI AMAN dengan perolehan suara sah sebanyak 47.994, sedangkan paslon SAMADA memperoleh suara sah sebanyak 20.025 berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat selisih suara kedua paslon sebanyak 27.969.

“Selisih ini boleh dibilang perbedaan sangat besar, dan di atas dari syarat 2 persen, artinya tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa,” katanya.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU.

“Maksud dari ketentuan tersebut sangat jelas dengan selisih perolehan suara di atas telah melebihi dari syarat 2 persen. Selain itu secara formil jika Paslon SAMADA masih berkeinginan untuk mengajukan permohonan PHPKADA di MK itu merupakan hak dari paslon tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemdes Meranti Jaya di Taliabu Salurkan Bantuan untuk Kelompok Tani dan Nelayan

Iskandar menambahkan, kendati demikian, perlu diperhatikan tenggang waktu yang diberikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Pada pasal 7 ayat (2) menyatakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.

Kemudian ayat (3) menyatakan Pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Termohon menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.

“Waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari, terhitung sejak di umumkan penetapan,” jelasnya.

Iskandar bilang, ketentuan tersebut jika dihubungkan dengan pleno KPU Tikep, yang dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 dalam diktum ke tiga menyatakan hasil pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari rabu tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 pukul 15.49 WIT.

Baca Juga:  Pagu Indikatif KUA–PPAS Pemkot Ternate 2023 Rp 1,6 Triliun

“Artinya sejak diumumkan pada hari rabu tanggal 4 desember 2024 sudah terhitung waktu pengajuan permohonan sampai pada hari jumat tanggal 6 desember 2024, dan paslon SAMADA hingga saat ini belum mengajukan permohonan di MK. Dengan demikian menurut kami pilkada kota tidore kepulauan telah selesai. Alias game over,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota Bhabinkamtibmas Oba Utara Tangkap DPO Kasus Pelecehan Seksual yang Kabur dari Ternate

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat