News  

Polda Maluku Utara Pastikan Nasib Bupati Frans Manery Menunggu Gelar Perkara

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu saat ditemui cermat di ruang kerjanya. Foto: Samsul L

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, akan memastikan nasib Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, yang dilaporkan sejumlah Kader GMKI Cabang Tobelo.

Ada 3 laporan yang diajukan GMKI Cabang Tobelo, di antaranya terkait pengancaman terhadap nyawa. Kedua tentang pengrusakan, dan ketiga terkait dengan pelanggaran Undang-undang No 12 Tahun 1951.

Dari hasil gelar perkara nantinya, Bupati Frans bisa saja menjadi tersangka atau kasus tersebut dihentikan melalui Restoratif Justice (RJ).

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu kepada cermat mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik harus memeriksa saksi tambahan pendalaman.

“Untuk progresnya lebih lanjut, menunggu hasil gelar perkara,” jelas Edy ketika ditemui diruang kerjanya, Senin, 20 Januari 2025.

Edy menambahkan, gelar perkara yang dilakukan tim penyidik nantinya, hasilnya bisa saja berlanjut hingga adanya penetapan tersangka, ataukah dihentikan melalui RJ.

“Hasilnya apakah adanya penetapan tersangka, apakah ada RJ, semua akan dilihat dari banyak sisi. Orientasi kita kan sejarang pada korban. Jadi nanti kita lihat hasil gelar,” tegasnya.

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara ini mangaku dirinya merupakan penajabat baru, yang masih inventarisir kasus-kasus, sehingga bisa memprioritaskan kasus untuk diselesaikan. “Salah satunya kasus ini, karena ini jadi perhatian publik juga kan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gaji Belum Cair, Pj Bupati Morotai Didemo Ratusan PPPK
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi