News  

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Tim penyidik saat berada di lokasi Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di Pulau Obi. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kini telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut. Aktivitas galian C yang diduga secara ilegal itu berada di Desa Baru, Kecamatan Obi.

Saat tim penyidik turun langsung kelokasi Galian C, ditemukan adanya aktivitas yang dibuktikan dengan keberadaan Eksavator yang terparkir.

Lokasi tambang itu disebut-sebut dikelola oleh seorang warga bernama La Nane. Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami legalitas kegiatan tersebut.

‎Tim Pendik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang dinilai mengetahui serta berkaitan langsung dengan operasional tambang batu dimaksud.

‎Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kepala Subdit IV Tipidter, Kompol Agus Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan soal pihaknya menutup aktivitas tersebut. Kini proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum.

‎“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Kami juga telah turun langsung ke beberapa titik lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan,” jelas Kompol Agus Supriadi, Jumat, 26 Desember 2025.

‎Agus menambahkan, penanganan dugaan tambang batu tanpa izin itu akan dituntaskan. Polisi kini masih menganalisis hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polda memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Setelah Terekam Mencuri Kotak Amal Masjid Raya Ternate
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi