Tim gabungan Polda Maluku Utara kembali menghentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Tim gabungan yang dikerahkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, terdiri dari personel Direktorat Reskrimsus, Satbrimob Batalyon C Pelopor Kompi 2, serta anggota Polres Halmahera Selatan.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. Dalam penindakan tersebut, tim gabungan menutup dua lokasi tambang ilegal yang kini telah dipasangi garis polisi (police line).
Dua lokasi pertambangan yang ditutup berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Kapolres AKBP Hendra Gunawan membenarkan bahwa tim gabungan yang dibentuk Kapolda telah melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
“Tim gabungan dari Polda dan Polres yang dibantu personel Brimob turun langsung ke lokasi tambang untuk melakukan penyitaan,” ujar Hendra, Jumat, 18 April 2025.
Ia menambahkan, dari dua lokasi tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
“Barang bukti yang disita di antaranya tromol atau mesin pengolah mineral emas, karung berisi tanah, dan barang bukti lainnya,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Hendra, tim tengah melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Proses penyidikan terhadap dua lokasi tambang ilegal ini masih terus berlangsung,” pungkasnya.