Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan satu unit kapal di perairan Halmahera Selatan saat mengangkut bahan mentah emas di salah satu pertambangan ilegal.
1 Unit KLM Berkat 01 dengan GT 6 ini diketahui melakukan pemuatan material hasil tambang sebanyak 1.369 karung bahan mentah emas dari Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat menuju Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Anggota juga mengamankan nahkoda kapal berinisial AA alias Sanika dan pemilik muatan inisial LU alias Usaha beserta barang bukti material hasil olahan emas.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan material hasil tambang yang diangkut menggunakan kapal.
“Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan mengamankan satu kapal yang sedang melakukan aktivitas,” jelas Michael, Rabu, 12 Juli 2023.
Michael menambahkan, kapal yang melakukan aktivitas pemuatan diduga tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Keterangan Kepala Desa, termasuk tidak melampirkan perizinan terkait muatan kapal.
Kasus ini ditangani oleh dua satker di Polda Maluku Utara, yakni Ditpolairud dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Kalau Ditpolairud menangani terkait aktivitas kapal, sementara Ditreskrimsus menangani dugaan pertambangan tanpa izin,” tutupnya.
————
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi